Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha Olahan Ayam Terhadap Sertifikasi Halal Melalui Sosialisasi di Wilayah Sindangsari
DOI:
https://doi.org/10.55266/pkmradisi.v5i3.613Kata Kunci:
Sertifikasi Pelaku Usaha, Sosialisasi, Olahan Ayam, HalalAbstrak
Pelaku usaha mikro olahan ayam di Desa Sindangsari, Kabupaten Serang, masih memiliki pemahaman terbatas mengenai pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi ini berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen muslim, memperluas akses pasar, dan menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah di seluruh rantai produksi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi halal melalui sosialisasi edukatif yang menjelaskan konsep, manfaat, dan prosedur sertifikasi halal sesuai regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan ialah pendekatan kuantitatif dengan desain pre-test dan post-test tanpa kelompok kontrol terhadap tiga pelaku usaha yang dipilih secara purposif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner terstruktur sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman signifikan pada aspek definisi makanan halal (100%), contoh makanan halal (99%), dan tujuan label halal (67%). Peningkatan moderat terjadi pada identifikasi bahan haram (20%) dan pemahaman makna logo halal (25%) karena sebagian peserta telah memiliki pengetahuan dasar sebelumnya. Temuan ini menegaskan bahwa sosialisasi berbasis nilai syariah dan regulasi efektif dalam meningkatkan kesadaran halal pelaku UMKM. Diperlukan tindak lanjut berupa pendampingan praktis agar pelaku usaha tidak hanya memahami konsep halal, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam pengelolaan usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Astuti, R., & Fakhri, M. (2022). Manfaat sertifikasi halal terhadap peningkatan kepercayaan konsumen dan kinerja usaha. Jurnal Al-Uqud, 6(1), 45–60.
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.
Fauzi, A., & Dewi, D. C. (2021). Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 289–312.
Handayani, P., Nurbaya, S. R., Khoffiah, N. N., Abror, M., & Gardiana, G. R. (2024). MSMEs Rises to the Next Level with Halal Certification by Muhammadiyah Business Actors in Candi Sidoarjo Branch. Journal of Social Community Service, 2(1), 88–95.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Rohmah, N. (2022). Konsumsi makanan halal perspektif antropologi. Jurnal Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 45–56.
Rummah, R., Hamidah, H., & Marsiah, M. (2022). Makanan dan minuman yang baik dan halal menurut Islam. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 2(3), 223–231.
Shobri, H., Sugianto, & Muhammad, I. H. (2023). Pengaruh Labelisasi Halal, Kualitas Produk dan Brand Awareness Terhadap Pembelian Produk Makanan Impor Kemasan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 589–604.
Wibowo, K. C., Putri, D. S., & Hidayati, S. (2020). Analisis peramalan produksi dan konsumsi daging ayam ras pedaging di Indonesia dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Majalah Teknologi Agro Industri (TEGI), 12(2), 59–65.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Risa Anggraini, Aulya Aginia Priyono, Destia Bisma Nurfatimah, Munjiatus Sholihat, Sifa Aulia, Riski Andrian Jasmi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



